Jelang Pilkada, Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Diperketat

08-10-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso. Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso menyatakan keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang telah melalui kajian mendalam, sesuai keputusan rapat DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan catatan, penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sangat ketat. 

 

Untuk itu, Agung mengingatkan penyelenggara Pilkada tahun 2020 mendatang secara khusus dalam hal ini pihak Bawaslu untuk betul-betul melakukan pengawasan protokol Covid-19 secara ketat. Pemaparan tersebut disampaikan Agung saat diwawancarai Parlementaria di Sentul, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

 

“Komisi II dengan kajian yang mendalam, juga telah melakukan rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu dan dalam rapat tersebut kami memutuskan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Tetapi, catatannya dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang diperketat. Poin ini yang harus diawasi secara ketat oleh Bawaslu,” ujar Agung.

 

Termasuk, tutur politisi Fraksi Partai Demokrat ini, pada masa kampanye mendatang harus menghindari adanya pengumpulan massa. Seperti pertunjukan dangdut, pengumpulan massa di lapangan untuk menghindari timbulnya klaster-klaster baru penularan Covid-19.

 

“Jangan sampai nanti justru Pilkada ini menjadi klaster baru penularan Covid-19. Kami minta jaminan dari Bawaslu untuk tegas. Kalau memang betul ditemukan adanya potensi pelanggaran aturan, maka harus tegas dibubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandas Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu.

 

Legislator dapil Jawa Barat I ini menyarankan, ke depannya para paslon peserta Pilkada 2020 dapat melakukan berbagai terobosan sistem kampanye terbaru memanfaatkan era kemajuan teknologi yang pesat saat ini. Poin pentingnya, tegas Agung, kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan secara fisik.

 

“Kalau ada paslon yang mau membuat konser secara virtual dipersilahkan. Namun, adanya kampanye di lapangan dengan mengumpulkan massa dan arak-arakan itu yang harus dihindari. Mari, saat ini para peserta Pilkada menggunakan cara yang baru untuk kita menyajikan visi-misi paslon dengan pemanfaatan teknologi yang sudah maju pesat,” pungkas Agung. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...